Mengenal E-Tilang: Tilang Berbasis CCTV

Kasus Pelanggaran kian marak terjadi di Indonesia. Sering kita lihat di televisi, pelanggaran-pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor, mulai dari menerobos lampu merah, melawati batas zebra cross, lawan arah, hingga berkendara di jalur busway. Karena hal inilah, diberlakukan penegakan hukum berupa tilang (bukti pelanggaran) lalu lintas yang sangat tegas sebagai solusinya.
Dinilai kurang efektif, saat ini kegiatan tilang mulai memanfaatkan penerapan teknologi yang ada yaitu e-tilang atau tilang elektronik yang berbasis kamera CCTV. Penerapan hal ini cukup dipertimbangkan, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Proses penilangan dengan metode e-tilang ini diberlakukan ketika pengendara yang melanggar terekam CCTV. Selanjutnya, pusat kendali CCTV akan mengolah data berupa lokasi, jenis kendaraan, nomor pelat, hingga identitas pemilik.
Setelah mendapatkan informasinya, data ini akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan STNK atau SIM, yang kemudian pelanggar diharuskan untuk menyelesaikan sanksi melalui pengadilan dengan sidang, pembayaran denda secara online, dan barulah akan terbebas dari pelanggaran. Kelebihan dari e-tilang ini adalah sistem yang lebih transparan dan valid, meminimalisi jumlah petugas di lapangan, mengefisiensikan anggaran, lebih cepat ditindak, dan diharapkan dapat menimbulkan kesadaran diri dalam berlalu lintas di jalanan.

Melalui inovasi pengerapan teknologi kamera CCTV untuk tegas menindak pelanggaran aturan lalu lintas ini diharapkan efektif menekan jumlah angka tilang, membuat pengguna dan membuat pengguna jalan sadar bahwasanya tertib berlalu lintas sangat penting demi keselamatan jiwa dan raga diri sendiri serta orang lain. Dan, yang pasti kegiatan e-tilang ini diharapkan dapat membuat arus lalu lintas kendaraan di Indonesia menjadi lebih tertib.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu P2P Pada CCTV?

FUNGSI DNR (3D Digital Noise Reduction) PADA CCTV

PERBEDAAN CCTV DAN WEBCAM