Mengenal E-Tilang: Tilang Berbasis CCTV
Kasus
Pelanggaran kian marak terjadi di Indonesia. Sering kita lihat di televisi,
pelanggaran-pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor,
mulai dari menerobos lampu merah, melawati batas zebra cross, lawan arah, hingga berkendara di jalur busway. Karena
hal inilah, diberlakukan penegakan hukum berupa tilang (bukti pelanggaran) lalu
lintas yang sangat tegas sebagai solusinya.
Dinilai
kurang efektif, saat ini kegiatan tilang mulai memanfaatkan penerapan teknologi
yang ada yaitu e-tilang atau tilang
elektronik yang berbasis kamera CCTV. Penerapan hal ini cukup dipertimbangkan,
terutama di kota-kota besar di Indonesia. Proses penilangan dengan metode e-tilang ini diberlakukan ketika
pengendara yang melanggar terekam CCTV. Selanjutnya, pusat kendali CCTV akan
mengolah data berupa lokasi, jenis kendaraan, nomor pelat, hingga identitas
pemilik.
Setelah
mendapatkan informasinya, data ini akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan
berdasarkan STNK atau SIM, yang kemudian pelanggar diharuskan untuk
menyelesaikan sanksi melalui pengadilan dengan sidang, pembayaran denda secara online, dan barulah akan terbebas dari
pelanggaran. Kelebihan dari e-tilang
ini adalah sistem yang lebih transparan dan valid, meminimalisi jumlah petugas
di lapangan, mengefisiensikan anggaran, lebih cepat ditindak, dan diharapkan
dapat menimbulkan kesadaran diri dalam berlalu lintas di jalanan.
Melalui
inovasi pengerapan teknologi kamera CCTV untuk tegas menindak pelanggaran aturan
lalu lintas ini diharapkan efektif menekan jumlah angka tilang, membuat
pengguna dan membuat pengguna jalan sadar bahwasanya tertib berlalu lintas
sangat penting demi keselamatan jiwa dan raga diri sendiri serta orang lain.
Dan, yang pasti kegiatan e-tilang ini
diharapkan dapat membuat arus lalu lintas kendaraan di Indonesia menjadi lebih
tertib.
Komentar
Posting Komentar