Lokasi Pemasangan CCTV Tilang di Jakarta
Polda Metro Jaya memiliki Regulasi penegakkan hukum melalui Closed Circuit Television (CCTV) yang dilengkapi pengeras suara (e-tilang).
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan
Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar
Polisi Budiyanto mengatakan pelaksanaan penegakkan hukum terkait regulasi
melalui CCTV pengeras suara tersebut belum siap. Karena diperlukan perencanan
dan persiapan dari sejumlah aspek.
Aspek yang perlu dipersiapkan seperti,
peralatan elektronik CCTV berpengeras suara perlu (tera/kalibrasi untuk
memastikan validitasnya), persiapan sumber daya manusia petugas, koordinasi
dengan Criminal Justice System (CJS) atau sistem peradilan pidana (SPP), perlu
Standar Operasional Prosedur (SOP), perlu pengintegrasian kendaraan bermotor
(back office/data base/ERI, pelaksanaan perlu pentahapan (sosialisasi, uji coba
dan penerapan secara efektif).
Sementara untuk penegakan hukum dengan CCTV
speaker atau pengeras suara baru bisa dilakukan dengan cara yang bersifat
represif non yusticial. Penegakkan hukum yang bersifat represif yusticial harus
diperlukan persiapan yang matang dari sejumlah aspek.
Saat ini polisi sudah menempatkan CCTV di
14 titik yang ada persimpangan jalan di Jakarta. Ia menambahkan CCTV yang
memiliki pengeras suara sejauh ini baru terdapat Jalan Thamrin Simpang Kebon
Sirih untuk ujicoba.
Berikut simpang yang sudah dipasang CCTV
adalah sebagai berikut:
1. Kebon Sirih Thamrin, Jakarta Pusat
2. Patung Kuda, Jakarta Pusat
3. Hotel Milenium, Jakarta Pusat
4. PTZ - Sunan Giri
5. Harmoni, Jakarta Pusat
6. TU Gas
7. Blok Y1 - Jl. Panjang
8. Blok A13 - Jl. Panjang
9. Kedoya Pesing - Jl. Panjang
10. Sunrise Garden - Jl. Panjang
11. Kedoya Green Garden - Jl Panjang
12. Kedoya Duri - Jl. Panjang
13. Lapangan Bola - Jl. Panjang
14. Pos Pengumben - Jl. Panjang
Sumber: Suara
Komentar
Posting Komentar